
1.1. Kunjungi https://oss.go.id

2. Pilih Daftar

3. Pilih Skala Usaha UMK

4. Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK

5. Lengkapi Data Sebagai UMK Orang Perseorangan

6. Cek Email Anda dan Klik Tombol Aktivasi

7. Cek Email Anda untuk Mengetahui Username dan Password

8. Pendaftaran Berhasil

9. Hal Akses Anda Siap Digunakan Untuk Masuk Ke Sistem OSS.

+10. Proses Selanjutnya anda akan di arahkan untuk mengisi form untuk Pembuatan Perizinan Usaha Mikro Kecil

11. Masukan Username dan Password Beserta CAPTCHA yang Tertera, Lalu Klik Tombol Masuk

12. Klik Menu Perizinan Berusaha dan Pilih Permohonan Baru

13. Lengkapi Data Pelaku Usaha

14. Lengkapi Data Bidang Usaha

15. Lengkapi Data Detail Bidang Usaha

16. Lengkapi Data Detail Bidang Usaha

17. Lengkapi Data Produk/Jasa

18. Periksa Kembali Daftar Produk/Jasa

19. Periksa Kembali Daftar Usaha

20. Periksa Kembali Daftar Kegiatan Usaha, dan Klik Tombol PROSES PERIZINAN BERUSAHA

21. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri

22. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri

23. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri

24. Periksa Kembali Draf Perizinan Berusaha

25. Perizinan Berusaha Telah Terbit

Untuk Panduan Lebih Lengkap Bisa Anda Download Di LInk di Bawah Ini:
A.1 Pendaftaran Hak Akses UMK.pptx
A.3.1 Perizinan UMK Risiko Rendah dan Menengah Rendah – Orang Perseorangan_opt